oleh

Kemenag: Tak Ada Sertifikasi Tanpa Fatwa Halal sebagai Landasan

PAPUABARAT.SIN.CO.ID –Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Fuad Nasar, mengungkapkan, fatwa halal merupakan bagian penting dalam proses sertifikasi halal. Fatwa halal atas suatu produk menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Hal itu disampaikannya dalam Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 di Aula Buya Hamka, Gedung MUI, Jalan Proklamasi 51, Jakarta.

Baca Juga  Wamensos Agus Jabo: Wali Asuh dan Wali Asrama Ujung Tombak Pembentukan Karakter Siswa

Fuad menegaskan, fatwa halal bukan sekadar pelengkap dalam sistem penyelenggaraan jaminan produk halal. Fatwa halal merupakan bagian dari proses sertifikasi yang tidak dapat ditinggalkan.

“Fatwa halal bukan pelengkap dalam sistem penyelenggaraan jaminan produk halal, melainkan bagian dari proses sertifikasi halal yang tak bisa ditinggalkan. Tak ada sertifikasi halal tanpa fatwa halal sebagai landasannya,” ucap Fuad, Kamis (24/9/2026).

Baca Juga  Menkeu: Pendapatan Negara Sudah Mulai Menunjukan Adanya Perbaikan

Ia juga menilai perluasan fatwa halal penting seiring dengan berkembangnya ekosistem halal. Menurutnya, cakupan produk halal tidak lagi terbatas pada makanan dan minuman yang menggunakan bahan hewani, tetapi juga mencakup produk olahan dan barang gunaan yang dihasilkan melalui proses produksi.

Fuad menambahkan, sertifikasi halal dalam perspektif negara memiliki sejumlah fungsi, antara lain memberikan perlindungan kepada masyarakat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta mendukung kelancaran perdagangan.

Baca Juga  MUI Bantu Kawal Vaksinasi Di Seluruh Indonesia

Selain itu, Fuad juga menekankan pentingnya penguatan literasi halal dengan menggunakan bahasa yang mudah dipahami. “Dalam penguatan literasi halal dan wajib halal 17 Oktober 2026, kita harus bisa menjelaskan industri halal dalam bahasa yang dipahami masyarakat, sebagaimana kita menjelaskan soal ekonomi dan pembangunan dengan bahasa agama,” ujar Fuad.(***)

 

News Feed